top of page
Search
Writer's pictureedikahayanto02

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan 15 Hutan Adat di Wilayah Kabupaten Gunung Mas

Setelah kurang lebih 11 tahun berjuang untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah, akhirnya pada tanggal 9 Agustus 2023, 15 Hutan Adat di wilayah kabupaten Gunung Mas telah ditetapkan oleh pemerintah. Salinan SK Penetapan Hutan Adat tersebut diserahkan langsung oleh Bapak Alue Dohong, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan terima oleh Bpk Jaya S. Monong, Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah.


Selanjutnya Bpk Alue Dohong menyampaikan bahwa langkah ini adalah pencapaian positif dalam merayakan Hari Masyarakat Adat Sedunia. Selain itu, penetapan hutan adat diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat lokal, serta menjaga kearifan lokal di tengah arus globalisasi dan modernisasi.


"Momentum penetapan 15 Hutan Adat di Gunung Mas ini merupakan salah satu capaian positif dalam rangka memperingati perayaan hari Masyarakat Adat Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Agustus", pungkas Bpk Alue Dohong pada saat penyerahan SK kepada Bpk Bupati Gunung Mas.




Adapun ke-15 Hutan Adat yang ditetapkan yaitu bagi 1) Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rungan; 2) MHA Dayak Ngaju Lewu Tehang Manuhing Raya; 3) MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Bahanei; 4) MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Malahoi; 5) MHA Dayak Ot Danum Himba Atang Ambun Liang Bungai; 6) MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Hatung, 7) MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Kuayan; 8) MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Anoi; 9) MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Mahuroi; 10 MHA Dayak Ot Danum Lowu Lawang Kanji; 11) MHA Dayak Ot Danum Lowu Karetau Sarian; 12) MHA Dayak Ot Danum Lowu Karetou Rambangun; 13) MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Maraya; 14) MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Posu; dan 15) MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Marikoi.

Total wilayah Hutan Adat tersebut yaitu seluas ± 68.326 km yang berada di wilayah Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan penetapan tersebut, menjadi Kabupaten Gunung Mas sebagai Kabupaten yang memiliki Hutan Adat terluas se-Indonesia.



Pada kesempatan lain, Ibu Hambit Maseh, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi kepada pemerintah khususnya kepada Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bpk Alue Dohong yang membantu perjuangan tersebut hingga akhirnya 15 Hutan Adat tersebut dapat ditetapkan oleh Pemerintah. Ibu Hambit Maseh juga mengharapkan bahwa dengan telah ditetapkannya status sebagai Hutan Adat di wilayah Kabupaten Gunung Mas tersebut akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat setempat serta dapat diberdayakan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang ada. Notaris asal Kalimatan Tengah tersebut lebih lanjut mengingatkan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan hutan adat harus memperhatikan kelestarian sumber daya yang ada, dan hutan yang ada dapat juga dinikmati hingga anak cucu kita kelak.


12 views0 comments

Recent Posts

See All

Комментарии


bottom of page